Fiqih, Masbuq, Shalat

Jika imam datang terlambat pada shalat Subuh, manakah yang lebih utama ia memerintahkan untuk iqamat, ataukah ia mengerjakan shalat rawatib dahulu?

Berkata Ibnu Utsaimin, “Jika hal itu menyusahkan para makmum maka afdhalnya ia segera shalat mengimami mereka kemudian baru mengerjakan dua rakaat itu setelah selesai shalat, namun jika hal itu tidak menyusahkan mereka, sebagaimana biasanya, maka ia mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu; karena rawatib Subuh itu dikerjakan sebelum shalat.”[1]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan suatu shalat kepada kalian yang mana shalat itu lebih baik bagi kalian dari pada unta merah, ia adalah dua rakaat sebelum shalat Subuh. [2]

Yang disunnahkan adalah mengerjakan rawatib Subuh dengan ringan, dari Aisyah radliyallahu anha ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam meringankan dua rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Subuh, sampai-sampai aku berkata, “Rasulullah hanya membaca Al-Fatihah saja?”[3]

Selesai ditulis di Tangerang, 1 Rabiuts Tsani 1440 (9 Desember 2018 M), pukul 17:39

[Dinukil dari Buku “Ahadits wa Izhat fii Fadhli at-Tabkir ila ash-Shalawat” Syaikh Umar bin Muhammad asy-Syarif. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Fikih Masbuq, 123 Masalah Seputar Hukum Masbuq dalam Semua Shalat, Wafa Press”]


[1] Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh Ibnu Utsaimin (19/20).
[2] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (2/469). As Silsilah Ash Shahihah, (1141)
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Bab: Ma yaara’ fi rak’atail fajri, dan Muslim Bab: Istihbab rak’atai sunnatil fajri.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.