Fiqih, Ushul Fiqih

Ringkasan al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (2)

12.  Naskh 12.1.     Definisi Naskh Secara bahasa: Penghilangan dan Pemindahan Secara istilah: “Dihapusnya hukum (seperti berubahnya hukum wajib menjadi sunnah, dsb., namun bukan disebabkan hilangnya syarat atau adanya penghalang) suatu dalil syar’i atau lafadznya dengan dalil lain dari Al-Kitab dan As-Sunnah (dan tidak bisa dari selain keduanya).” 12.2.     Hukum Naskh adalah boleh secara akal dan… Lanjutkan membaca Ringkasan al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (2)

Fiqih, Ushul Fiqih

Ringkasan al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (1)

1.        Ushul Fiqih 1.1. Definisi ushul fiqih: Ditinjau dari masing2 kata Ushul: jamak dari ‘ashl (pokok), yaitu sesuatu yang menjadi pokok atau fondasi, bagi sesuatu yang dibangun diatasnya. Fiqih: artinya paham/pemahaman, dan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar'i (misal: hukum halal-haram) yang bersifat amaliyyah (bukan i’tiqadiyyah) dengan dalil-dalilnya yang terperinci (khusus, bukan dalil umum seperti… Lanjutkan membaca Ringkasan al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (1)